Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
"Benar, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane, Semarang hari ini," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Baca Juga
Eksekusi terhadap Handang berbeda dengan terpidana kasus korupsi lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Handang dieksekusi ke Kedungpane sedangkan terpidana kasus korupsi lainnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
"Salah satu pertimbangannya alasan kemanusiaan," kata Takdir.
Sementara itu, kuasa hukum Handang, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada tim jaksa KPKÂ untuk mengekseskusi Handang ke Kedungpane, bukan Sukamiskin. Hal itu berdasarkan permintaan Handang.
"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang, karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," kata dia.
Handang divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Saksikan video menarik di bawah ini: