Eks Pejabat Pajak Dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang

Hal ini sesuai dengan keinginan Handang yang anak-anaknya berada di Semarang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 12:37 WIB
20161122- Handang Soekarno-Jakarta- Helmi Afandi
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

"Benar, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane, Semarang hari ini," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Eksekusi terhadap Handang berbeda dengan terpidana kasus korupsi lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Handang dieksekusi ke Kedungpane sedangkan terpidana kasus korupsi lainnya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Salah satu pertimbangannya alasan kemanusiaan," kata Takdir.

Sementara itu, kuasa hukum Handang, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada tim jaksa KPK untuk mengekseskusi Handang ke Kedungpane, bukan Sukamiskin. Hal itu berdasarkan permintaan Handang.

"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang, karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," kata dia.

Handang divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya