Pengacara: Rizieq Shihab Berencana Pulang ke Indonesia 15 Agustus

Kapitra berharap, kembalinya Rizieq ke Indonesia dapat menjadi momentum Kapolda baru menyelesaikan permasalahan yang menjerat Rizieq.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 13:12 WIB
Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Kapitra Ampera.

"Rencana 15 Agustus. Rencana kita mau jemput ke sana. Ya kita lewati aja prosesnya," tutur Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Menurut Kapitra, Rizieq memang berencana menghadiri Milad FPI. Namun, dengan niat kembali ke Indonesia, artinya kliennya juga berkenan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang tengah menjeratnya.

"Dari dulu siap. Cuman masalahnya kan umatnya yang belum siap. Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima. Tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," jelas dia.

Kapitra berharap, kembalinya Rizieq ke Indonesia dapat menjadi momentum Kapolda baru menyelesaikan permasalahan sesuai dengan penegakan keadilan.

"Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu aja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar undang-undang," Kapitra menandaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya