Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) terhadap PT Jakarta International Container Terminal digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/8/2017). Gugatan ini terkait perpanjangan kontrak Kerja sama antara Pelindo II dan Hutcshison Port Jakarta Pte Limited.
Namun, sidang perdana gugatan itu tidak dihadiri perwakilan SP JICT sebagai penggugat. Majelis hakim pun sempat mempertanyakan soal ketidakhadiran pihak penggugat. Itu karena, tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampaikan ke Majelis Hakim.
"Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakarta Utara, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Sidang perdana ini hanya dihadiri tergugat I JICT dan Pelindo IIÂ yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat II yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited juga tidak hadir.
Ketidakhadiran penggugat dan tergugat II itu membuat majelis hakim memutuskan, menunda persidangan. Sidang gugatan perdata itu rencananya kembali digelar Kamis 24 Agustus 2017.
"Baik, sidang ditunda 3 pekan Kamis 24 Agustus ya. Pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," tutur Chris sambil mengetuk palu tanda menutup sidang.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â