Penggugat Mangkir pada Sidang Perdana Sengketa Perdata JICT

Serikat Pekerja JICT yang menggugat perusahaannya sendiri, tidak hadir dalam sidang perdana di PN Jakarta Utara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2017, 05:36 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 05:36 WIB
Pekerja JICT
Aksi mogok Pekerja PT JICT di halaman kantor, Jakarta, Kamis (3/8). Aksi Mogok ini di mulai hari ini Kamis 3 Agustus hingga Kamis depan sehingga menyebakan total dari kerugian aksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) terhadap PT Jakarta International Container Terminal digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/8/2017). Gugatan ini terkait perpanjangan kontrak Kerja sama antara Pelindo II dan Hutcshison Port Jakarta Pte Limited.

Namun, sidang perdana gugatan itu tidak dihadiri perwakilan SP JICT sebagai penggugat. Majelis hakim pun sempat mempertanyakan soal ketidakhadiran pihak penggugat. Itu karena, tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampaikan ke Majelis Hakim.

"Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakarta Utara, Kamis (3/8/2017).

Sidang perdana ini hanya dihadiri tergugat I JICT dan Pelindo II yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat II yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited juga tidak hadir.

Ketidakhadiran penggugat dan tergugat II itu membuat majelis hakim memutuskan, menunda persidangan. Sidang gugatan perdata itu rencananya kembali digelar Kamis 24 Agustus 2017.

"Baik, sidang ditunda 3 pekan Kamis 24 Agustus ya. Pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," tutur Chris sambil mengetuk palu tanda menutup sidang.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya