Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, pemerintah terus mencermati perkembangan aksi mogok kerja yang dilakukan 650 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Pekerja JICT mogok kerja karena meminta pembayaran kekurangan bonus tahun lalu.
Rencananya mogok kerja pegawai JICT, yang mulai hari ini berlangsung hingga 10 Agustus.
"JICT itu cucu di bawah PT Pelindo II. Jadi tanya manajemen Pelindo II. Kita juga memonitor ya, dan mereka mau demo silakan," tegas Rini saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Rini masih tak habis pikir, pekerja nekat melakukan aksi tersebut meski sudah mengantongi pendapatan sangat tinggi. Dari data manajemen JICT diketahui, pegawai dengan level junior staf, level paling bawah, seperti bagian administrasi memperoleh pendapatan Rp 50 juta per bulan atau Rp 600 juta per tahun.
"Kalau melihat dari sisi pendapatan pekerja JICT, gajinya sudah sangat, sangat tinggi dibandingkan sebelahnya Koja dan Pelabuhan Peti Kemas jauh pendapatannya. Jadi saya masih tidak mengerti kenapa harus demo," tegas Rini.
Lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.
Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis.
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.
Tonton video menarik berikut ini:
Â