Alasan Pengelola Apartemen Green Pramuka Laporkan Acho ke Polisi

Menurut Rizal, Apartemen Green Pramuka tidak pernah menipu penghuni yang kini mencapai 4.000 pemilik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2017, 19:14 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 19:14 WIB
Komika Muhadkly MT alias Acho
Komika Acho

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Apartemen Green Pramuka angkat bicara terkait laporannya atas Komika Mukhadly MT atau Acho, yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Pengelola apartemen tegas membantah telah terjadi penipuan terkait jual beli dan perjanjian fasilitas, terhadap para penghuni atau pun pemilik unit apartemen.

Pengacara Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, penghuni dan pemilik telah menuduh pengembang curang sebagai bentuk kriminalisasi.

"Itu adalah dasar dari penghuni untuk menyatakan bahwa pengembang telah melakukan penipuan. Ini enggak benar," tutur Rizal di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Menurut Rizal, Acho telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, dengan menyebut pihak Apartemen Green Pramuka menipu konsumen sejak berdirinya apartemen tersebut.

"Karena yang kami lihat fakta dan kenyataannya, beliau telah lalukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Green Pramuka, di mana Green Pramuka lakukan penipuan terhadap konsumen dari awal sejak berdirinya," kata dia

Menurut Rizal, Apartemen Green Pramuka tidak pernah menipu penghuni yang kini mencapai 4.000 pemilik. Dia mempertanyakan, jika memang semua penghuni merasakan ketidakadilan dari pengelola, kenapa hanya Acho saja yang bicara.

"Kita tahu saudara Acho adalah public figure di tanah kita. Namun, persoalan hukum harus dia jalani. Sehingga hak kami sebagai pengelola dan pengembang adalah hak kami untuk laporkan saudara Acho," kata dia.

Sejak awal transaksi pembelian unit apartemen, kata Rizal, sudah ada persetujuan melalui surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara kedua pihak. Setelah ditandatangani, artinya pembeli sudah setuju dengan segala hal terkait fasilitas yang diberikan pengelola.

"Kalau memang ada penipuan mengapa ditandatangani? Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangani oleh kedua belah pihak," kata dia.

Menurut Rizal, kalau pun ada dugaan penipuan, sebaiknya Acho mengonfirmasi kepada pihak apartemen. Dengan tindakan ini, pihaknya merasa dirugikan.

"Apabila lakukan tuduhan, silakan dicek apa ada direktur kami lakukan penipuan? Saya tahu itu tidak ada. Kalau terjadi yang penghuni lain bagaimana? Maka demikian, kami punya hak laporkan saudara Acho," ujar dia.

Terkait mediasi pun, kata Rizal, bagi pengembang bukanlah hal yang perlu dilakukan. Mereka lebih memilih jalur hukum daripada menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Mediasi jual beli rumah apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli, kita tidak ada persoalan terkait mediasi. Tapi kalau terkait mediasi, proses hukum kami sebagai warga negara tidak ada mediasi apa pun. Tidak kami terima," Rizal menandaskan.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian Mukhadly MT atau Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu.

Komika yang menghuni apartemen tersebut sejak 2014 itu kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau. Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum.

Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya