Kabareskrim: Jenderal Bintang Dua Akan Pimpin Densus Antikorupsi

Menurut Ari, sama seperti Densus 88 Antiteror Polri, nantinya dalam Densus Antikorupsi juga terdapat satuan tugas di seluruh wilayah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Agu 2017, 12:37 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 12:37 WIB
20161116-Polri Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama-Jakarta
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kanan) bersiap menunjukkan surat rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi masih terus digodok oleh Polri. Berbagai persiapan untuk memuluskan pembentukan Densus ini terus dimatangkan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, nantinya Densus Antikorupsi akan dipimpin Jenderal bintang dua.

"Iya. Seperti itu lah," kata Ari di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).

Menurut Ari, sama seperti Densus 88 Antiteror Polri, nantinya dalam Densus Antikorupsi juga terdapat satuan tugas di seluruh wilayah. Tentunya, kata dia, akan di bawah kendali Mabes Polri.

"Kan nanti ada satgas-satgas, seperti Densus 88. Ada satgas wilayah, ada satgas pusat," ucap dia.

Ari mengungkapkan, sejumlah hal yang masih dibahas dalam pembentukan Densus Antikorupsi ini, di antaranya masalah regulasi, pendanaan, sarana dan prasarana serta tata cara kerjanya.

Yang pasti, dia berharap Densus Antikorupsi ini akan bisa bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menekan praktik korupsi.

"Supaya pada intinya nanti bisa menekan korupsi. Ada KPK, ada Densus Antikorupsi," tandas Ari Dono.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya