Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Vries Maritime berinisial AO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau kapal pendukung kegiatan lepas pantai tahun 2012-2014 di PT Pertamina Trans Kontinental.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO pekerjaan Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard," kata Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Baca Juga
Rum mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017. AO pun langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus.
Advertisement
"Tersangka AO langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 8 Agustus 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017," ucap Rum.
Tersangka AO disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18Â Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Saksikan video di bawah ini: