Fokus Indosiar, Jakarta - Setelah ditetapkannya Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Aniesa Desvitasari sebagai tersangka, kantor First Travel disegel polisi sejak Selasa, 9 Agustus 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (10/8/2017), para calon jemaah umrah mendatangi Kantor First Travel di Jakarta dan Depok untuk meminta refund atau pengembalian uang.
Salah seorang calon jemaah dari Ponorogo, Jawa Timur tiba di kantor First Travel sejak pukul 3.00 WIB untuk meminta refund dan paspor, namun kantor tersebut terkunci rapat dan tidak ada satu pun karyawan.
Kantor First Travel disegel polisi pascapenangkapan direktur utama dan direktur PT First Travel itu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memberangkatkan 35 ribu jemaah umrah dari 70 ribu jemaah yang mendaftar.
Suami istri bos First Travel tersebut terancam pasal berlapis dengan pidana di atas 15 tahun penjara.