KPK Akan Pindahkan Lokasi Safe House Usai Kunjungan Pansus?

Safe house digunakan KPK untuk melindungi saksi atau korban dengan memberikan tempat kediaman sementara, sehingga lokasinya dirahasiakan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Agu 2017, 10:48 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 10:48 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akan mengunjungi safe house atau rumah aman di Depok Jawa Barat, Jumat (11/8/2017) siang. Safe house digunakan KPK untuk melindungi para saksi atau korban dengan memberikan tempat kediaman sementara. Oleh karena itu, lokasinya dirahasiakan.

Lantas, setelah dikunjungi oleh Pansus Angket, apakah KPK akan memindahkan lokasi safe house?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan safe house untuk saksi sifatnya hanyalah sementara, baik itu lokasi ataupun rentan waktu.

"Safe house KPK untuk saksi bersifat sementara. Kami mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan lokasi ataupun rentang waktu," jelas Febri kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Dia mengatakan, dasar hukum perlindungan saksi dan rumah aman telah diatur dalam Pasal 15 huruf a UU KPK dan Pasal 5 ayat (1) huruf K UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," tandas dia.

Sebelumnya, pada kunjungan ke safe house KPK, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pihaknya akan lebih mendalami dan memastikan pernyataan Miko. Keponakan dari terpidana kasus pemberian keterangan palsu Muhtar Ependi itu menyebut safe house merupakan tempat penyekapan saksi-saksi lembaga antikorupsi itu.

"Kita ingin dalami apakah betul yang dikatakan dia, pengakuan terkait dengan saudara Miko. Kita akan lihat di lokasi, apakah sejatinya seperti itu," kata Agun di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Niko Panji Tirtayasa atau Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependi. Dia juga keponakan dari terpidana pemberian keterangan palsu dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang, Muhtar Ependi.

Kepada Pansus Hak Angket KPK, Miko menyebutkan KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap para saksi yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house.

Miko juga mengatakan, KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya, mulai dari diinapkan di hotel mewah, apartemen, liburan dan lain sebagainya. Dia juga mengaku, semua kesaksiannya dalam sidang diatur penyidik KPK.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya