KPK Tahan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Terkait Kasus Suap

Pantauan Liputan.com, Nofel Hasan langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Agu 2017, 16:56 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 16:56 WIB
KPK Tahan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Terkait Kasus Suap
KPK Tahan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Terkait Kasus Suap (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan. Nofel ditahan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Pantauan Liputan6.com, Nofel Hasan langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.06 WIB. Saat ditanya oleh awak media, Nofel bungkam.

"NH (Nofel Hasan) ditahan untuk 20 hari di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/7/2017).

Febri mengatakan penahanan terhadap Nofel dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

"Telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," ujar dia.

Pada kasus ini, KPK juga menyeret nama anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriandi. Fayakhun juga telah dicekal ke luar negeri oleh KPK.

Nama Fayakhun disebut oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa, turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus PDIP, Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.

Sementara, Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini. ‎Nofel Hasan diduga menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Pemberian hadiah itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Nofel Hasan.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya