Bakamla Amankan Kapal Muat Batubara Ilegal di Kaltim

Pengamanan dilakukan melalui Operasi Nusantara, yaitu KP Robin XII yang dikomandani Brigadir Polisi Satrio Utomo.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Jul 2017, 05:26 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 05:26 WIB
Bakamla
Menurut pengakuan nahkoda kapal, muatan ini sudah dilakukan dua kali di Perairan Belawan dan Perairan Pandan. (Humas Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut atau Bakamla mengamankan kapal tongkang muat 5.500 MT batubara ilegal di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis, 27 Juli kemarin.

Pengamanan dilakukan melalui Operasi Nusantara, yaitu KP Robin XII yang dikomandani Brigadir Polisi Satrio Utomo. 

Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang menyatakan, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau.

Frederik juga mengatakan bahwa kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik oleh tugboat Bloro 1 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya.

"Diduga asal batubara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan, makanya kapal kita tangkap," jelas Frederik melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Juli 2017.

Saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan di-adhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya