Tora Sudiro Mengaku Tak Tahu Dumolid Masuk Golongan Narkoba

Proses hukum atas Tora Sudiro tidak dihentikan meski boleh pulang dan rawat jalan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Agu 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 18:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah enam hari menjalani proses detoksifikasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)Jakarta, artis Tora Sudiro akhirnya diperbolehkan pulang.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (14/8/2017), selanjutnya pria kelahiran tahun 1973 itu akan menjalani pemulihan dari ketergantungan obat jenis dumolit, dengan rawat jalan.

Tora mengaku menyesal dan tidak paham kalau obat atau dumolid yang selama ini dikonsumsi masuk dalam golongan narkotika. Meski boleh pulang dan rawat jalan, proses hukum atas Tora Sudiro tidak dihentikan.

Di RSKO Jakarta Timur ini juga, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, pada Senin pagi, menjalani proses rehabilitasi Ello ditangkap bersama rekannya di kawasan Jagakarsa, Minggu 6 Agustus, atas kepemilikan dua paket ganja seberat 5 gram.

Beberapa minggu terakhir profesi artis menjadi kurang sedap dengan tertangkapnya sejumlah artis terkait kepemilikan narkoba. Yang terakhir pada Minggu malam, 13 Agustus 2017, pesinetron Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, lantaran membawa narkoba jenis sabu di Jalan Caman, Bekasi barat.

Selain sabu seberat 0,21 gram, polisi juga menemukan alat hisap sabu pada mobil yang dikendarai bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut. Ironisnya, Rio Reifan pernah diganjar hukuman 14 bulan penjara untuk kasus serupa pada tahun 2015.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya