Liputan6.com, Mekah - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia melontar jamrah. Berdasarkan edaran tersebut, Daerah Kerja (Daker) Mekah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Mekah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
Baca Juga
Kepala Daker Mekah, Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar jamrah ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
Advertisement
"Jemaah haji Indonesia agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jamrah," kata Nasrullah di Mekah, Senin, 14 Agustus 2017.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jamrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamrah dari jam 06.00 sampai dengan 10.30 WAS
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamrah dari jam 14.00 sampai dengan 18.00 WAS
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamrah dari jam 10.30 sampai dengan 14.00 WAS
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar menyosialisasikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji.
Saksikan video di bawah ini: