HUT ke-72 RI, Hukuman Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dikorting

Selain dua nama tersebut, terpidana kasus korupsi lainnya tidak ada yang mendapatkan remisi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Agu 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2017, 11:03 WIB
20170605-Pondok Pesantren di Dalam Lapas Malang-Tallo
Para santri Pondok Pesantren At Taubah di Lapas Klas I Lowokwaru, Malang, Senin (5/6). Pondok pesantren itu didirikan sebagai upaya pembelajaran, kajian religius, serta upaya penyadaran bagi 400 santri yang merupakan narapidana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 92.816 warga binaan atau narapidana. Dari jumlah tersebut, ada nama Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan.

"Kalau yang menonjol Nazaruddin ini lima bulan, kalau Gayus enam bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Makmun, di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Selain dua nama tersebut, terpidana kasus korupsi lainnya tidak ada yang mendapatkan remisi. Menurut Makmun, ada beberapa penyebab narapidana koruptor lain tak mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

"Salah satunya karena keterangan justice collaborator-nya belum keluar, ada juga yang ditolak," kata dia.

Menurut Makmun, pertimbangan remisi terhadap narapidana koruptor merupakan kewenangan KPK. KPK memberikan surat pengajuan terlebih dahulu, setelah itu dikondisikan oleh Kemenkumham.

"Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. Kalau Gayus memang pakai aturan lama, yang belum menggunakan persyaratan justice collaborator," kata Makmun.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya