Farhat Abbas Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

Pengacara Farhat Abbas mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 19:46 WIB
Farhat Abbas
Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Farhat akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam dugaan merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).

KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah pengacara Elza Syarief, Demberger Panjaitan yang merupakan pengacara Miryam S Haryani, hingga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Sebelumnya, politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Markus juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya