Pelarangan Motor di Jalan Protokol DKI Diperluas Mulai Oktober

Sementara sejumlah pengendara motor mengaku keberatan terhadap pelarangan motor di jalan protokol DKI.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Agu 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 18:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana memperluas wilayah pembatasan penggunaan kendaraan roda dua, guna mengurangi kemacetan Ibu Kota.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (21/8/2017), rencananya, tahap sosialisasi dilakukan mulai 21 Agustus hingga 11 September mendatang. Sedangkan uji coba diberlakukan 12 September hingga 10 Oktober 2017.

Sementara kebijakan baru tersebut akan diterapkan permanen pada 11 Oktober 2017. Namun penerapan masih menunggu hasil evaluasi sekaligus keputusan gubernur Jakarta.

Perluasan pembatasan roda dua rencananya berlaku pada Senin hingga Jumat, dari Jalan Thamrin hingga Bundaran Senayan dan Jalan Rasuna Said hingga Jalan Imam Bonjol, sejak pukul 6 pagi hingga 11 malam.

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, polisi tidak memberikan sanksi atau penegakan hukum jika ada pelanggaran selama tahap sosialisasi ataupun uji coba.

Menanggapi wacana perluasan pembatasan roda dua di Jakarta, sejumlah pengendara motor mengaku keberatan.

Antisipasi mengurangi kemacetan juga akan diterapkan di ruas Tol Bekasi Barat-Cikampek, dengan pemberlakuan sistem ganjil genap. Namun, jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya belum mendapat konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Jalan Tol terkait wacana ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya