Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jasa First Travel untuk ibadah umrah. Dia menuturkan pernah hampir menjadi korban, walaupun awalnya sempat lancar.
"Memang First Travel itu saya pun hampir pernah menjadi korban dulu. Jadi, saya dulu alumni UII (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) tahun 2011, saya membawa peserta 750 orang. Murah sekali waktu itu, Rp 12 juta, lancar," ucap Mahfud di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Namun, saat hendak memberangkatkan lagi, dengan membawa 500 orang, rombongan itu sempat tertunda.
Advertisement
"Sampai di Jakarta, penerbangan ditunda. Ini sudah dari seluruh Indonesia sampai di bandara sampai tiga hari lagi. Padahal, orang sudah cuti dan harus menginap dan bayar sendiri di situ. (Tapi) masih bisa berangkat," jelas Mahfud.
Kemudian, dia menuturkan ada pasangan suami istri yang harus terbang terpisah. Padahal, awalnya memesan untuk berangkat bersama.
"Nah, yang ketiga itu yang berangkat dipisah. Suaminya terbang ke Jedaah, istrinya terbang lewat mana. Sehingga di Mekah pun terpisah-pisah. Umrah menjadi kurang menyenangkan," ungkap Mahfud.
Karena pengalaman itulah, masih kata dia, dirinya enggan lagi menggunakan jasa First Travel. Meskipun harganya murah.
"(Kejadiannya) 2011, 2012, dan 2013. Akhirnya saya putuskan tidak boleh lagi pakai First Travel. Dan ini akan terjadi sesuatu dan sekarang terjadi betul," tegas Mahfud.
Dia berpendapat pemerintah jangan mengganti kerugian para anggota jemaah. Hal itu merupakan beban tanggung jawab First Travel.
"Saya kira kalau ditanggung pemerintah, tidak benar juga. Itu kan keperdataan semua. Kemudian, kalaupun berbelok menjadi tindak pidana. Itu kan perusahaan dan perorangan," tukas Mahfud.
Meski demikian, lanjut dia, pemerintah cukup mengusahakan uang itu kembali saja. Artinya, harus dicari dari aset milik First Travel.
"Pemerintah harus mengusahakan uang itu kembali. Itu saja, diburu di mana pun lalu dikembalikan ke rakyat," Mahfud memungkasi.
Â
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: