Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok 2018 pada September 2017.
Pemerintah menyesuaikan tarif cukai rokok setiap tahun untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.
Baca Juga
Advertisement
Selengkapnya: