Liputan6.com, Bandung - Musikus Ahmad Dhani menjadi saksi untuk terdakwa Buni Yani, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang ke-10 itu, Dhani mengaku tidak mengetahui unggahan video Buni Yani soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dituding menistakan surat Al Maidah 51.
Baca Juga
Dhani mengaku hanya mengetahui adanya video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dari temannya, Ramdan, dengan menunjukkan penggalan perkataan Ahok, "Jangan pernah dibohongi dengan surat Al Maidah."
Advertisement
Meski tidak mengetahui video unggahan Buni Yani, Dhani beranggapan terdakwa hanya melaporkan kepada masyarakat melalui Facebook, bahwa telah terjadi penistaan agama.
"Dalam sidang tadi saya menjelaskan bahwa Saudara Buni Yani tidak ada niatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan," kata Dhani saat bersaksi di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Selasa (22/8/2017).
Dhani beranggapan, niat Buni Yani menyebar video adalah untuk menanyakan kepada masyarakat, apakah Ahok menistakan agama.
"Apakah Ahok melakukan tindakan penistaan? Jadi, tidak ada mindshare dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum ITE," tegas dia.
Dhani mengaku bersedia bersaksi dalam persidangan terdakwa Buni Yani, karena menganggap ada kriminalisasi terhadap warga negara yang melaporkan adanya pelanggaran hukum.
Dhani juga beranggapan, meski terdakwa Buni Yani tidak menggunggah video Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh, masyarakat lambat laun akan mengetahui video tersebut karena diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Masyarakat pasti marah karena posting-an itu, karena bisa dipotong bagian Ahok yang ngomong (Al Maidah) itu. Seharusnya jangan digelontorkan seperti itu," ujar mantan suami Maia Estianty itu.
Sidang ke-10 kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani hari ini, menghadirkan tiga saksi meringankan, di antaranya, musikus Ahmad Dhani.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â