Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.
"Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Baca Juga
Meski begitu, kata JPU, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan.
Advertisement
"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata Andi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim M Sapto menerima surat pernyataan dari JPU dan memperbolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan.
Dalam persidangan pekan lalu, Ahok juga tidak hadir di persidangan dan Hakim M Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi fakta.
Andi sendiri sebenarnya merasa Ahok tak perlu wajib hadir karena dia bukan saksi kunci. "Menurut saya, dibacakan saja keterangan Pak Basuki, karena sudah disumpah Pasal 162 ayat 2, saya kira sama saja nilainya," kata Andi, Senin 14 Agustus 2017.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang ITE. Ancaman hukuman untuk pasal 28 ayat 2, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â