Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penyebaran informasi SARA dengan terdakwa Buni Yani, kembali berusaha mendatangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang lanjutan kasus ini.
JPU kasus Buni Yani, Andi M Taufik menyatakan, surat permohonan agar Ahok bersedia jadi saksi pada sidang Selasa 15 Agustus telah dikirim tiga hari lalu kepada Ahok di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok.
Baca Juga
Namun, Andi tidak bisa memastikan apakah Ahok akan hadir di persidangan.
Advertisement
"Kita berusaha menghadirkan Ahok untuk memenuhi permohonan majelis hakim," ujar Andi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/8/2017).
Andi sendiri sebenarnya merasa, Ahok tak perlu wajib hadir karena dia bukan saksi kunci. "Menurut saya, kalaupun dibacakan keterangan Pak Basuki, karena sudah disumpah Pasal 162 ayat 2, saya kira sama saja nilainya," kata Andi.
Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Buni Yuni akan digelar kembali di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Bandung, Selasa besok.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang ITE. Ancaman hukuman untuk pasal 28 ayat 2, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini: