Slogan Penipuan First Travel: Harga Kaki Lima, Fasilitas Bintang

First Travel memberikan penawaran biaya umrah kepada calon jemaah seharga Rp 14,3 juta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Agu 2017, 14:03 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 14:03 WIB
Polisi Rilis Tiga Tersangka Kasus First Travel
Tersangka kasus penipuan calon jemaah umroh, Anniesa Hasibuan digiring polisi usai rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diduga telah menipu 72 ribu calon jemaah umrah. Tiga bos First Travel pun telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memberikan penawaran biaya umrah kepada calon jemaah seharga Rp 14,3 juta. Tarif sekali perjalanan umrah ini, jauh dari harga rata-rata biro travel umrah lainnya.

"Mereka juga menggunakan istilah harga kaki lima, fasilitas bintang lima," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Herry menjelaskan, otak dari kasus penipuan ini adalah Andika Surachman, selaku Direktur Utama First Travel. Dalam menjalankan penipuan ini, Andika dibantu istri dan adik iparnya, Anniesa dan Kiki. Mereka menjanjikan para jemaah berangkat umrah dengan harga murah, tapi pada kenyataannya hanya kamuflase.

"Kemudian penipuan selanjutnya, yaitu menjanjikan dengan menambah sejumlah uang, jemaah bisa diberangkatkan tapi faktanya tidak. Kemudian mempromosikan paket-paket lainnya tapi tidak bisa diberangkatkan juga," terang Herry.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya