Bareskrim Tangkap Pembuat Meme Berbau SARA

Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber Brigjen Fadil Imran mengatakan, ketiga orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Agu 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 14:30 WIB
Ilustrasi Cyber Crime
Ilustrasi Cyber Crime (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga menebar kebencian. Mereka diduga sebagai pengendali atau admin grup media sosial bernama Saracen yang khusus menebar provokasi SARA. Ketiganya ditangkap di tiga tempat terpisah.

Mereka yang ditangkap adalah MFT (43), ditangkap 21 Juli 20017 di Koja, Jakarta Utara. SRN, seorang perempuan berusia 32 tahun, ditangkap 5 Agustus 2017 dan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32), ditangkap 7 Agustus 2017 di Pekanbaru Riau.

Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber Brigjen Fadil Imran mengatakan, ketiga orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing layaknya sebuah organisasi. Mereka sudah menjalankan aksinya di media sosial sejak 2015.

JAS berperan sebagai ketua, MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah. Hasil penyelidikan, jumlah akun yang tergabung dalam Seracen ada 800 ribu akun.

"JAS juga dipercaya kelompok Seracen memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous," beber Fadil.

Sementara MFT bertugas mengunggah meme atau foto-foto yang telah diedit. Meme tersebut lalu disebarkan ke anggota Seracen lainnya.

"Isunya suku dan agama," kata Fadil.

Sama dengan MFT, SRN bertugas mem-posting atau membagikan ulang meme berbau SARA tersebut ke anggota Seracen.

Dari penangkapan JAS, polisi menyita 50 simcard berbagai operator, 5 unit hardisk, 1 laptop, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Sementara barang bukti yang disita polisi dari MFT adalah 1 handphone Lenovo, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flasdisk. Dari tangan tersangka SRN, polisi menyita 1 unit laptop dan hardisk, 2 unit handphone, 3 simcard, dan 1 memory card.

Polisi menetapkan pasal berbeda kepada ketiga tersangka. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE. Ancaman 7 tahun penjara.

Sementara MFT dan SRN dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, ancamannya 6 tahun penjara.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya