Ini Struktur Sindikat Penebar Kebencian Saracen

JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Agu 2017, 14:38 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 14:38 WIB
5 Jenis Penipuan yang Perlu Diwaspadai di Facebook
Ilustrasi (i24News.tv)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi ini.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32) itu terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen. Kelompok ini bekerja secara sistematis dan terstruktur.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksi sejak November 2015," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.

JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017, sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sementara SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

"Barang bukti yang disita dari JAS ada 50 SIM card berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop plus hardisk, 2 ponsel, 3 SIM card, dan 1 memory card," ujar Irwan.

Saksikan video berikut ini:

Ancaman Pidana

Akibat perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

MFT disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan SRN disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih memburu tersangka lain dengan cara menelusuri email dan akun Facebook para admin jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran, sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa," ucap Irwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya