Polisi: Sindikat Penebar Kebencian Saracen Kelola Media Online

Sindikat Saracen lebih aktif beroperasi di sejumlah media sosial. Sindikat ini juga memiliki banyak akun grup untuk menebar kebencian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Agu 2017, 16:18 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 16:18 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Jaringan penebar kebencian tersebut bernama Saracen.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi. Mereka juga memiliki sejumlah media untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan, mereka memiliki media online bernama Saracennews.com.

"Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi," ujar Irwan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Namun, sindikat ini cenderung lebih aktif beroperasi di sejumlah media sosial. Sindikat ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas menyebarkan konten SARA dan hate speech.

"Di antaranya, yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," tutur dia.

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 58 SIM card berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.

Akibat perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara MFT dan SRN disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya