Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi menuturkan bagaimana munculnya nama Eggi Sudjana dan Purnawirawan Ampi Tanudjiwa dalam struktur organisasinya. Nama keduanya muncul saat kopi darat para aktivis siber.
Mereka berencana membuat kelompok. Sebuah struktur organisasi pun disusun. Seorang peserta pertemuan mengusulkan nama Eggi Sudjana dicantumkan.
"(usul) Rizal Kobar. Waktu itu siapa ininya, pembina atau apa waktu itu saya lupa. Pak Eggi saja (katanya). Saya tanya apa enggak jadi masalah. (Dia bilang) nanti kita bicarain," kata Jasriadi pada Liputan6.com, Kamis (25/08/2017).
Advertisement
Rizal Kobar adalah terpidana kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap polisi hanya beberapa jam sebelum aksi 212, tahun lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutusnya bersalah. Rizal divonis enam bulan penjara.
Nama Mayjend Purnawirawan Ampi Tanudjiwa, menurut Jasriadi, juga dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. ia mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Ampi.
Nama itu dimasukan Rizal Kobar. "Ya itu Bang Rizal Kobar (yang masukan)," lanjut Jasriadi. Rizal pula yang, menurut Jasriadi, menunjuknya jadi ketua Saracen.
"Saya ditunjuk jadi ketua juga enggak setuju. Tapi ada teman-teman online ya sudah mas Jas saja. karena mas Jas mengetahui di IT," kata Jasriadi.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Kelola Media Online
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Jaringan penebar kebencian tersebut bernama Saracen.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi. Mereka juga memiliki sejumlah media untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan, mereka memiliki media online bernama Saracennews.com.
"Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi," ujar Irwan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Namun, sindikat ini cenderung lebih aktif beroperasi di sejumlah media sosial. Sindikat ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas menyebarkan konten SARA dan hate speech.
"Di antaranya, yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," tutur dia.
Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).
Advertisement