Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan

KPK menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Agu 2017, 04:27 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 04:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan dan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, di Semarang, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (25//8/2017), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama dua hari, petugas mengamankan enam orang.

Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Sahari, pada Rabu malam, 23 Agustus 2017.

Sementara lima orang lainnya ditangkap pada Kamis, 24 Agus tus 2017, di sejumlah lokasi.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp 18,9 miliar, yang disimpan dalam 33 tas, serta empat kartu ATM. Uang tunai tersebut dalam bentuk mata uang asing, yaitu poundsterling, dolar Amerika dan ringgit Malaysia.

Sementara di rekening masih tersisa uang 1,174 miliar. Sehingga total uang yang di amankan Rp 20,74 miliar. Ini merupakan modus baru, karena pihak penyuap memberikan uang dalam bentuk rekening bank.

Saat ini KPK sudah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra kurniawan sebagai tersangka. Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf atas kasus tersebut.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya