KPK Sita Uang Rp 20 Miliar dari OTT Dirjen Hubla Kemenhub

Selain Dirjen Hubla, KPK juga menetapkan Komisaris PT AKG Adiputra Kurniawan sebagai tersangka kasus proyek di Kemenhub.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 20:40 WIB
KPK Segel Ruangan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
KPK menyegel ruangan Dirjen Hubla Kemenhub

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap proyek. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 20 miliar dari berbagai mata uang asing.

"Dari kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Basaria mengatakan ada 4 ATM dari tiga penerbit dalam penguasaan Dirjen Hubla Tonny Budiono.

Basaria juga memaparkan ada 33 tas yang disita KPK dari berbagai pecahan mata uang asing.

"33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, USD, Poundsterling, Ringit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," jelas Basaria.

Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG), Adiputra Kurniawan sebagai tersangka kasus proyek di Kemenhub tersebut.

KPK menduga pemberian uang dari Adiputra sebagai komisaris PT AKG kepada Antonius terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara, Dirjen Hubla Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Saksikan video di bawah ini:

OTT KPK

KPK menangkap beberapa pihak terkait dalam OTT di Kementerian Perhubungan, Rabu 23 Agustus 2017 malam. Dari beberapa yang diamankan, salah satunya adalah Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kabar anak buahnya yang ditangkap KPK. Budi Karya menyatakan dukungan KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga membelit Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono atau TB.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras, supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," kata Menhub di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Budi menyatakan secara aturan kepegawaian memungkinkan untuk mempersiapkan nama pengganti untuk Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) yang terkena OTT tersebut.

"Bahwasanya dimungkinkan diadakannya pelaksanaan tugas (Plt). Hari ini akan kita rujuk Plt Kereta Api dan Laut, kalau sudah ada kepastian tentang itu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya