Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Fahd El Fouz mengaku dirinya pernah diyakinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alquran. Namun, pada April 2017 lalu, Fahd diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia terkejut saat namanya diumumkan oleh KPK sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama.
Fahd menceritakan bahwa pada 2011, dia ditawarkan sebagai Justice Collaborator (JC), oleh beberapa penyidik KPK. Salah satunya adalah Novel Baswedan.
Advertisement
Menurut dia, KPK berjanji memberikan status JC, jika Fahd siap membongkar kasus tersebut. Adapun penyidik yang menawarkannya adalah Novel Baswedan dan Petrus.
Fahd mengatakan saat itu ditawarkan menjadi JC, apabila bersedia membongkar kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Dia kemudian mengikuti permintaan para penyidik.
"Kata penyidik, 'Kalau Pak Fahd sudah jujur dan koperatif, Pak Fahd tidak jadi tersangka lagi'," kata Fahd menirukan ucapan penyidik KPK saat itu.
Surat Resmi Bebas dari KPK
Fahd menuturkan, dirinya bahkan sempat diberikan surat resmi oleh KPK, yang menyatakan bahwa Fahd dinyatakan tidak terlibat dalam perkara lain. Surat tersebut muncul pasca vonis Zulkarnaen Djabar, sebab kasus korupsi pengadaan Alquran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.
"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK. Ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur," tandasnya.
Nyatanya, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag. Penetapan tersangka ini bahkan, diumumkan setelah dirinya dinyatakan bebas dari kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah (3 tahun) bebas," kata Fahd
Fahd A Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp 3,4 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Fahd diduga mempengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek senilai Rp 103,2 miliar.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Advertisement