Usulan Gaji Pak Ogah Ditolak, Polda Metro Akan Temui Djarot

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menolak menggaji Pak Ogah. Padahal sebelumnya Sekda DKI sudah Setuju.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Agu 2017, 18:38 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 18:38 WIB
Puluhan Pak Ogah Latihan jadi Pengatur Lalu Lintas
Calon Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) atau 'Pak Ogah' mengikuti pelatihan di Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/8). Satlantas Jakarta Pusat merekrut 48 Pak Ogah untuk membantu kepolisian mengatur lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menemui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Mereka ingin membahas lebih lanjut rencana anggaran gaji pak ogah alias polisi cepek yang bertugas membantu pengaturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku mendengar kabar kurang setujunya Pemprov DKI menggelontorkan dana untuk honor relawan. Namun jawaban secara resmi sendiri belum diterima.

"Belum ada (jawaban Pemprov DKI). Makanya saya mau mendatangi Beliau (Gubernur DKI Djarot) memberi penjelasan. Mungkin beliau kurang jelas," tutur Halim saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Halim, sejumlah pertemuan dengan pihak terkait soal pemberdayaan polisi cepek yang tergabung dalam Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) membuahkan hasil baik. Soal penggajian juga mendapat dukungan positif.

"Kalau dengan Sekda kemarin sudah jelas sama dari Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan mendukung kami dalam rapat itu," jelas dia.

Saat ini, selain meminta bantuan dari Pemprov DKI soal anggaran gaji pak ogah, polisi juga mencoba merampungkan nota kesepahaman yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Saya sedang menggarap ini MoU dengan Kadin untuk permintaan honor daripada Supeltas ini," Halim menandaskan.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Terkendala Mekanisme

Penolakan juga dilontarkan pihak Dishub DKI. Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa menggaji pak ogah melalui APBD DKI.

"Mekanisme APBD kan bagaimana caranya kita menggaji mereka. Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke pemprov," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (28 Agustus 2017).

Dia menyebut, pihaknya tak berwenang menggaji organisasi yang tidak berada di bawah Pemprov DKI, termasuk pak ogah.

"Kan sistem perekrutan, sistem pengawasan, sistem pengendalian kan kewenangannya ada di bawah Ditlantas. Enggak bisa kalau misalnya Pemprov DKI menggaji yang bersangkutan karena kan bukan organisasi pemprov," ucap Sigit.

Namun, dia mengusulkan agar gaji pak ogah itu diambil dari anggaran hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya setiap tahunnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya