Dalami Peran Setnov di Kasus E-KTP, KPK Periksa Taufiq Effendi

Penyidik KPK juga akan mendalami penerimaan aliran dana korupsi kepada Taufiq Effendi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 12:23 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam korupsi megaproyek e-KTP. Terkait hal tersebut, penyidik menjadwalkan pemerikaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Selain akan mendalami peran Ketua Umum Partai Golkar dalam bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, penyidik KPK juga mendalami penerimaan aliran dana korupsi kepada Taufiq.

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima USD 108 ribu. Namun mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden SBY itu selalu membantah.

Selain Taufiq, penyidik juga akan memeriksa PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan dan pihak swasta Toni.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri.

Taufiq Effendi Membantah

Mantan Anggota DPR periode 2009-2013, Taufiq Effendi, membantah ikut pertemuan yang membahas tentang proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan Taufiq usai diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," kata Taufiq.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun KPK naik banding atas materi vonis tersebut. Sebab, banyak nama anggota DPR yang menerima uang bancakan hilang dalam vonis tersebut.

Irman dan Sugiharto terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun atas perkara ini. Perbuatan Irman dan Sugiharto tersebut dilakukan secara bersama-sama, salah satunya dengan Setya Novanto.

Dalam persidangan kasus tersebut, nama Setya Novanto berkali-kali disebut sebagai kunci anggaran DPR.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya