Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
8 9 10
Berita Terbaru
Resep Olahan Kurma untuk Lebaran yang Lezat, Kreatif, dan Mudah Dibuat
Hilal Belum Terlihat di Jayapura, 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025?
Saham Sinarmas Land Melonjak Setelah Umumkan Delisting di Bursa Singapura
Transjakarta Tetap Layani Penumpang Saat Lebaran, Catat Jadwal Operasionalnya
Imbas Gempa Bumi Myanmar di Bangkok Thailand, 10 Tewas dan Lebih dari 100 Orang Lainnya Hilang
Inflasi Amerika Serikat Jadi Mimpi Buruk Bitcoin
6 Potret Artis Ikut Tren Viral Ala Studio Ghibli, Chelsea Islan hingga Fendy Chow
Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Berpotensi Digelar Serentak Senin 31 Maret 2025
Dijuluki Ne Zha Asal China, Bocah 10 Tahun Ini Selamat Usai 24 Jam Terombang-ambing di Lautan
Tinjau Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Agar Pemudik Aman-Nyaman
Nyepi 2025: Sabtu, 29 Maret, Bali Hening dalam Refleksi Suci
Ramadhan Sendirian? Ini Tantangan, Hikmah, dan Cara Mengatasinya