Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Agnez Mo Diduga Sedang Sindir Kasus Royalti Lagu, Ikuti Tren Dance Kendrick Lamar yang Sedang Viral
Daftar 10 Hewan dengan Gigitan Terkuat, Siap-siap Kaget dengan Nomor 1
Bandung Zoo Buka Seleksi untuk Jadi Orangtua Asuh Bayi Orangutan Berusia 2 Bulan
Hati-Hati, Berniat Baik tapi kalau Begini Ada Bahaya Keburukan Terselubung Kata Gus Baha
11 Idol K-Pop Cewek Jadi Model Video Klip Artis Lain, Karina Muncul di MV G-Dragon
Jelang Kongres ke-6 Demokrat, AHY Kumpulkan 38 Ketua DPD Provinsi
Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat, Lengkap dengan Urutannya
Memahami Arti dari Pemberian Gelar SPD, Berikut Pengertian, Jenis, dan Penulisan yang Benar
Apa Arti Cegil? Fenomena Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Tanpa Sabun, Ini Trik Jitu Membersihkan Blender yang Berkerak dengan 1 Bahan Alami
Arti "Poke" dalam Permainan Mobile Legends, Punya Beragam Arti dan Variasi Penggunaan
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer