Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masa Depannya di Liverpol Dipertanyakan, Luis Diaz Ungkap Mimpi Terselubung
Prabowo Tetap Optimis Meski LG Mundur dari Proyek Baterai Mobil Listrik: Indonesia Cerah
Mengenal Rumah Mod Aki Aksa, Hunian Adat Papua Barat Penuh Penuh Makna dan Filosofi
Rektor Pilih Bungkam Usai Dugaan Konsuler Tendang Alat Vital Mahasiswa FK PPDS Unsri
Dukung Pendidikan Santri di Cirebon, Bank Mandiri Tingkatkan Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam
9 Kombinasi Warna Kuku 2025, Bikin Penampilan Makin Terlihat Elegan
Proyek Investasi EV Battery Tetap On Track Meski LG Mundur, Pemerintah Pastikan Hilirisasi Jalan Terus
Alvaro Hilang Sejak Maret 2025, Keluarga Terus Berjuang Mencari Bocah 6 Tahun Itu
Zodiak Banjir Rezeki Minggu Ini (21-27 April 2025), Siap-siap Ketiban Untung
Mesin Cuci Rambut Bertenaga AI di Salon Tiongkok, Hanya Butuh 13 Menit untuk Bilas
Bakal Tinggalkan Bayer Leverkusen, Jonathan Tah Picu Aksi Saling Sikut Peminat
Hamas Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus, Kehilangan Sosok Penentang Agresi dan Peperangan