Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hadir di Kota Medan, Hasto Kristiyanto Bahas soal Sikap Kesatria sampai Kesetiaan
Ibu Negara Brasil Janja Lula da Silva Mengumpat ke Elon Musk di Acara G20
MenEkraf Teuku Riefky Ajak Santri Perangi Judi Online dan Kemiskinan Lewat Konten Kreatif
Cara Menghilangkan Bau Ompol di Kasur: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Penumpang Kapal ASDP Naik 12,7% di Danau Toba, Imbas Kejuaraan Aquabike Jetski
Manchester United Dapat Berkah, Bruno Fernandes Bisa Segera Bantu Ruben Amorim
Komitmen Jaga Aset Negara, KAI Daop 9 Jember Sertifikasi 179.576 Meter Persegi di Banyuwangi
Ariana Grande Merasa Terhormat Dapat Hadiah Kipas Batik dari Marion Jola, Cynthia Erivo Kagumi Syal
Menelisik 3 Dimensi Keuangan Wondr by BNI
Debat Ketiga Pilkada Jakarta, Pendukung Ridwan-Kamil Suswono Kibarkan Bendera Parpol KIM Plus
Arti Mimpi Menghadiri Pesta Pernikahan: Makna dan Tafsir Lengkap
Singapura Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah KTT APEC 2030