Liputan6.com, Jakarta Pemberian perlindungan kepada saksi, termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban, merupakan kewenangan sepenuhnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai rapat dengar pendapat dengan LPSK, Senin (28/8/2017).
“Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK,” ujar Misbakhun.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, bila ada seorang saksi yang ditempatkan di suatu rumah tertentu tanpa koordinasi dengan LPSK, maka itu disebut penyekapan. Inilah yang terjadi pada kasus Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi yang ditempatkan KPK di sebuah rumah di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta.
“Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ucap Misbakhun.
LPSK, imbuhnya, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa telah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga ayng punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi.
“Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” kata Misbakhun.
(*)
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
Perlindungan Saksi Kewenangan LPSK
diperbarui 29 Agu 2017, 10:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2017, 10:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Vokasi: Memahami Pendidikan Kejuruan dan Perbedaannya dengan Sarjana
Daftar Lengkap Nominasi SAG Awards 2025, Demi Moore dan Pamela Anderson Sikut-sikutan!
Memahami Apa Itu Oposisi dan Contohnya dalam Sistem Politik
Protein Nabati Apa Saja yang Baik untuk Kesehatan?
Modus Penipuan Ini Kuras Dompet Kripto Nyaris Rp 8 Triliun pada 2024
KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Sedang Dalam Proses Verifikasi
HMPV Masuk Indonesia, Ini Doa Rasulullah agar Terhindar dari Wabah Penyakit
Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sebulan, Segini Sekarang
Polwan Febby Veronica Viral Usai Unggah Foto Naik Pangkat, Disebut Mirip Artis Korea
Prospek Kerja Administrasi Publik: Peluang Karir yang Menjanjikan
Memahami Apa Itu Panelis: Peran Penting dalam Diskusi dan Debat
Apa Itu Gaya: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Fisika