KPK Tetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha sebagai Tersangka

Siti Masitha diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2017, 20:17 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 20:17 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Tegal Siti Masitha menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). Sebelumnya, Bunda Sitha terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Balai Kota Tegal. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

"KPK meningkatkan dan menetapkan Wali Kota Tegal SMS (Siti Masitha Soeparno) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Selain Siti, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH), Ketua DPD Partai Nasdem Kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY), Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 malam.

Basaria mengatakan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap. Sementara, Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.

Saksikan video berikut ini:

Pasal Jeratan

Sebagai penerima, Siti Masitha dan Cahyo disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya