IKAHI Pertanyakan Kewenangan Penyidik Independen KPK

Tak hanya itu, IKAHI juga mempertanyakan terkait pelaksanaan proses peradilan KPK terhadap penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Sep 2017, 07:27 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 07:27 WIB
IKAHI-KPK
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) rapat dengar pendapat dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian, Senin kemarin.

Ketua IKAHI Suhudi mempertanyakan kewenangan penyidik independen yang ada di KPK. Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, penyidik KPK merupakan mereka yang resmi dari kepolisian.

"Banyak yang berpendapat di proses praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak sah," ucap dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.

Tak hanya itu, Suhadi juga mempertanyakan terkait pelaksanaan proses peradilan KPK terhadap penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebab, kata Suhudi, kewenangan penyidikan tipikor melebar hingga melingkupi masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu didasarkan pada perluasan UU Nomor 46 Tahun 2009.

"Itu apakah penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan tipikor? Ini terpecah hakim ada yang berpendapat KPK tidak berwenang, ada yang beranggapan berwenang," kata dia.

Karena itu, Suhadi mengusulkan, revisi UU KPK untuk mengatur kewenangan lembaga antikorupsi tersebut, sebagai penyidik independen dan penyidik tipikor.

Sementara, Ketua PJI Noor Rachmad menyatakan Pansus Hak Angket KPK tak menghalangi upaya penyidikan lembaga antirasuah itu.

"Dilihat dari tujuan Pansus, semangatnya perbaikan KPK. Sehingga menurut kacamata kami, fakta itu tidak bisa dibilang menghalangi," Noor menandaskan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Pemeriksaan Pansus

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan sekitar 80 persen.

Menurut Soesatyo, pihaknya tinggal meminta pemimpin komisi antirasuah itu untuk mengklarifikasi hal yang ada.

"Sudah 80 persen, tinggal nanti kita mengundang pimpinan KPK untuk klarifikasi-klarifikasi. Beberapa temuan sudah kita dapat, tinggal minta klarifikasi kepada pimpinan KPK," kata Bambang di Kemendagri Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Dia menuturkan, sebelum 28 September, Pansus akan melaporkan ke Paripurna DPR RI. Sehingga pemeriksaan tidak akan diperpanjang.

"Kita tidak ingin diperpanjang. Karena semua temuannya cukup," kata Bambang.

Setelah sidang paripurna digelar, Bamabang menambahkan, DPR akan melaporkan hasil Pansus kepada Presiden Jokowi. Dalam temuannya, Pansus akan merekomendasikan agar ada perbaikan dalam tubuh KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya