7 Respons Eks Penyidik, Menkum, hingga DPR Usai KPK Tangkap Buron Paulus Tannos di Singapura

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai, proses ekstradisi buron KPK Paulus Tannos di Singapura berkejaran dengan waktu masa penahanan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2025, 20:41 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 20:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak angkat bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Salah satunya Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo.

Menurut Yudi, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan. Karenanya, dia meminta KPK bisa cepat bergerak.

"Terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, KPK harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata Yudi melalui pesan suara diterima, Senin 27 Januari 2025.

Yudi menjelaskan, sebelum ekstradisi dilakukan ada persidangan yang harus dilalui untuk membuktikan apakah orang tersebut bisa diekstradisi.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza mengakui Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan ganda selain Indonesia.

Namun Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kejahatan yang dilakukannya ketika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun kita mesti mempelajari," terang Yusril.

Yusril menerangkan, pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI, harus ada proses pelepasan terlebih dulu.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status WNI. Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ucap Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai KPK berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Mantan Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Urus Ekstradisi Paulus Tannos

1.000 Pegawai KPK Bikin Petisi Tolak Capim Bermasalah
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memberi keterangan terkait petisi 1.000 tanda tangan tolak Capim KPK bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pegawai KPK berharap Presiden Joko Widodo selektif memilih 10 Capim KPK yang akan diberikan ke DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat suara soal upaya mengekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. Menurut dia, proses ekstradisi berkejaran dengan waktu masa penahanan. Karenanya, dia meminta KPK bisa cepat bergerak.

"Terkait masa penahanan 45 hari tentu kita hormati, KPK harus gerak cepat untuk memulangkan dan saya pikir sudah ada kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, kementerian hukum, termasuk juga kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan cepat Paulus Tannos sehingga waktu penahanan tidak habis," kata Yudi melalui pesan suara diterima, Senin 27 Januari 2025.

Yudi menjelaskan, sebelum ekstradisi dilakukan ada persidangan yang harus dilalui untuk membuktikan apakah orang tersebut bisa diekstradisi. Dia mewanti sejumlah dalil yang bisa digunakan Paulus Tannos seperti tidak lagi warga negara Indonesia dan ancaman keselamatan diri jika dibawa ke Indonesia.

"Ada pengadilan yang menguji permasalahan ekstadisi ini, tapi saya kira itu bisa dibantah bahwa yang bersangkutan masih WNI, termasuk juga isu keselamatan diri mungkin bisa diajukan pihak Paulus Tannos. Tapi saya kira itu bisa dibantah juga karena pihak Indonesia bisa menjaga keselamatan siapa pun karena hal itu adalah kewajiban penegak hukum," ucap Yudi.

Yudi menegaskan, langkah KPK saat ini hanya perlu bergerak cepat. Sebab, Paulus Tannos adalah sosok penting yang dapat membongkar kasus E-KTP sampai ke akar-akarnya. Dia pun mengapresiasi pemerintah Singapura yang mau menindaklanjuti perjanjian ekstradisi dengan Indonesia dan menahan Paulus Tannos.

"Ini merupakan yang pertama jadi saya pikir ini bagus, kita akan lihat bagaimana pihak indonesia meyakinkan pihak Singapura melakukan ekstradisi Paulus, setidaknya dengan penahanan pihak Singapura ini merupakan hal yang sangat penting karena tentu pihak Singapura sudah menganalisis dan pro ke Indonesia," Yudi menandasi.

 

2. Menko Yusril Sebut Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura

Yusril
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko HumHAM-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, buronan KPK Paulus Tanos ditangkap di Singapura dua hari yang lalu.

Menurut dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk memulangkan atau mengekstradisi.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap di Singapura 2 hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," kata Yusril di Kantor Kemenko HumHAM-Imipas, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Yusril menjelaskan, ketika Paulus Tanos ditangkap di luar negeri, maka kewenangan untuk melakukan negosiasi perundingan untuk melakukan ekstradisi adalah Menteri Hukum.

Berdasarkan informasi diterima, Kementerian Hukum sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dan juga Kementerian Luar Negeri untuk berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.

"Pemerintah tengah berkomunikasi agar yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura," ucap dia.

Yusril mengungkap, dalam banyak kasus, kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi tapi melalui police to police atau melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura.

"Tapi sekali ini memang pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura," Yusril menandasi.

 

3. Soal Kewarganegaraan Ganda, Menko Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

Prabowo Subianto Panggil Para Calon Menteri, Ini Sosok-sosoknya
Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos baru saja ditangkap di Singapura. Namun ternyata Paulus memiliki kewarganegaraan ganda selain Indonesia, yakni Afrika Selatan.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa Paulus sudah punya kewarganegaraan lain. Namun dia menegaskan, kejahatan yang dilakukannya ketika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun kita mesti mempelajari," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Yusril menerangkan, pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI, harus ada proses pelepasan terlebih dulu.

Yusril menyatakan, pemerintah Indonesia masih menganggap Paulus sebagai WNI. Karenanya, Paulus akan diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus pidananya terkait korupsi e-KTP.

"Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kita juga bisa membuktikan dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," ucap Yusril memungkasi.

 

4. Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

"Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2025.

Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

"Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," sambung Supratman.

Dia menjelaskan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," jelas Supratman.

 

5. Menkum Tegaskan Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI

Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ucap Supratman.

Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ucap Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tuturnya.

Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

"Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025," ujar Supratman.

"Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," sambung dia.

 

6. Menkum Supratman Yakin Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dirinya sudah memerintahkan Direktur OPHI di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melengkapi dokumen dibutuhkan untuk memulangkan Paulus Tanos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dirinya sudah memerintahkan Direktur OPHI di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melengkapi dokumen dibutuhkan untuk memulangkan Paulus Tanos. (Radityo).... Selengkapnya

Menkum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan batas waktu melengkapi dokumen untuk ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yakni hingga 3 Maret 2025 atau selama 45 hari.

Namun, dia optimistis berkas-berkas tersebut bisa diajukan sebelum masa tenggat, sehingga Paulus Tannos bisa segera dilakukan ekstradisi dari Singapura.

"Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat," ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut dia, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos yang kini berada di Singapura.

Supratman menyebut, tim kerja yang terdiri dari Kementerian Hukum, KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kemenlu juga sudah dibentuk. Untuk itu, dia meyakini Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

"Saya yakin dan percaya atas koordinasi dan kolaborasi diantara seluruh aparat penegak hukum, terutama KPK, Kementerian Hukum akan memberi support apapun yang dibutuhkan untuk sesegera mungkin mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Supratman.

 

7. Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa)... Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.

"Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar 'bola' tanggung jawab," kata Andreas dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

Ia menilai pemerintah perlu bertindak cepat, mengingat Paulus Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya masih tertunda karena kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi.

"Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius," tuturnya.

Menurut Andreas, ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura seharusnya dapat segera dilakukan, mengingat perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

"‘Kan sudah lama kita tahu, Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani," jelas Andreas.

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya