Liputan6.com, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel ruang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Hal itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim PN Bengkulu dan seorang panitera pengganti pada Kamis dini hari.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (7/9/2017), saat ini KPK tengah memeriksa enam saksi dalam kasus OTT hakim PN Bengkulu. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Sementara itu, OTT di PN Bengkulu diduga terkait suap untuk meringankan vonis mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu, Wilson. Sebelumnya, dia telah divonis 1 tahun 3 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun 7 bulan penjara.
Advertisement