Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Selain itu, Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.
VIDEO: Terkait OTT KPK, MA Nonàktifkan Ketua PN Bengkulu
Terkait OTT KPK di Bengkuli, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto
Diperbarui 08 Sep 2017, 10:55 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 10:55 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips dan Trik Microsoft Excel, Efektif Tingkatkan Produktivitas Kerja
10 Trik Berjualan di Shopee untuk Pemula, Bantu Raih Kesuksesan
Tips dan Trik Tes TOEFL, Efektif Raih Skor Tinggi
350 Wallpaper Layar Kunci Kata-Kata Inspiratif dan Lucu
Trik Main Catur agar Menang, Panduan untuk Pemula dan Lanjutan
Cara Setiap Zodiak Mengekspresikan Cintanya, Part 1
Harga Kripto Hari Ini 14 April 2025: Bitcoin Dkk Kembali Terkoreksi
Apakah Aman Bepergian ke Amerika Serikat Saat Ini di Tengah Seringnya Penahanan Turis Asing Secara Acak?
Trik Fingerboard dan Aturan Mainnya, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
IHSG Berpeluang Menghijau, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 14 April 2025
Apple Tersenyum, Produk Handphone hingga Chip Bebas Tarif Trump
Prediksi Piala Asia U-17 2025 Indonesia U17 vs Korea Utara U17: Terbang Tinggi Garuda Muda!