Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Selain itu, Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.
VIDEO: Terkait OTT KPK, MA Nonàktifkan Ketua PN Bengkulu
Terkait OTT KPK di Bengkuli, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto
diperbarui 08 Sep 2017, 10:55 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 10:55 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Petugas Damkar Lebak Tangkap Dua Monyet Liar di Perumahan CMR Maja
Instagram Perpanjang Durasi Reels Menjadi 3 Menit, Saingi TikTok
6 Hoaks Sepekan, dari Bencana sampai Insentif untuk Masyarakat
Gaya Selvi Ananda Gandeng Gibran Rakabuming Kondangan ke Pernikahan Anak Menko Yusril
Duduk Perkara Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Siapa Pemiliknya?
Evaluasi di Yogyakarta, Penambahan Sasaran MBG Tergantung Kesiapan Daerah
Pernah Gagal dengan Sancho, Manchester United Belum Kapok Rekrut Pemain Dortmund
Polisi Ungkap Alasan Lolly Putri Nikita Mirzani Diserahkan ke Keluarga
Memahami Aturan Pemecatan ASN: Ketentuan dan Prosedur Lengkap
25 Resep Masakan Simple dan Murah untuk Menu Sehari-hari
Profil Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Namanya Ikut Dicatut, Kini Jadi Sorotan
Waduh, Puskesmas di Berau Kekurangan Dokter, Layanan IGD Tutup