Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terkait itu, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Selain itu, Panitera PN Bengkulu atasan dari panitera pengganti Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hendra juga ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam OTT itu.
VIDEO: Terkait OTT KPK, MA Nonàktifkan Ketua PN Bengkulu
Terkait OTT KPK di Bengkuli, Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto
Diperbarui 08 Sep 2017, 10:55 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 10:55 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Antar Langsung Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam
Sinopsis Season 2 dan Boboiboy Galaxy di Vidio: Fang Bergabung, Petualangan Semakin Seru!
Turki Blokir Partisipasi Israel dalam Latihan Militer NATO
Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Ini Bacaan Lengkapnya
Citi Indonesia Punya Head of Corporate Bank Baru, Ini Sosoknya
VIDEO: Hari Ke-6 Pembongkaran Hibisc Fantasy Park, Belasan Bangunan Sudah Dirobohkan
1.000 Hyptec HT Tiba di Indonesia, Segera Dikirim ke Garasi Konsumen
Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Importasi Gula: Pilih-Pilih Mentersangkakan Orang
VIDEO: Pemerintah Filipina Menangkap Eks Presiden Rodrigo Duterte di Bandara Manila
Syarat dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga
Tipe Pasangan Ideal Kim Soo Hyun Disorot Di Tengah Tuduhan Jadi Penyebab Kim Sae Ron Meninggal
Ekonom: Tarif Impor Tak Bikin Amerika Serikat Resesi