VIDEO: Jika Tak Punya Garasi, Ini Sanksi untuk Pemilik Mobil di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan setiap pemilik mobil untuk memiliki garasi

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 08 Sep 2017, 16:22 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 16:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya