Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memutuskan menerima hukuman 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Patrialis juga menerima hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap penanganan perkara uji materi di MK.
Hal tersebut dikatakan Patrialis Akbar melalui kuasa hukumnya, Susilo Ariwibowo. Dia menuturkan, kliennya menganggap hukuman tersebut sebagai hadiah dari Allah.
"Pak Patrialis mengatakan, mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," ujar Soesilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Advertisement
Putusan hakim tersebut bersifat inkracht sebab jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding. Hal tersebut juga untuk terdakwa lainnya, yaitu Kamaluddin.
"Untuk dua-duanya tindak pidana yang terbukti sama. Khusus PA (Patrialis Akbar) pidana badan hampir dua pertiga tuntutan. Khusus Kamal (Kamaluddin) malah hampir sama," jelas jaksa Lie Putra Setiawan.
Jaksa Lie mengatakan, Patrialis akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sebelum 20 September. Sebab, masa penahanan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY itu habis pada tanggal tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Patrialis Akbar
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah memvonis penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, 7 tahun penjara. Basuki selaku pemilik CV Sumber Laut Perkasa terbukti memberikan suap US$ 50 ribu kepada Patrialis untuk kepentingan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut hakim, dari total uang tersebut, US$ 10 ribu digunakan Patrialis untuk berangkat umrah.
Pemberian uang itu dilakukan staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa kepada NG Fenny dan diserahkan kepada Kamaludin sebesar US$ 20 ribu di Plaza Buaran.
Advertisement