Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar Mengaku Tidak Bersalah

Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau naik banding. Begitu juga dengan JPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2017, 13:19 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 13:19 WIB
patrialis
Patrialis Akbar usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau naik banding. Begitu juga dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka.

Permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukan Patrialis karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara ini.

"Dalam persidangan saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," ujar Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Patrialis mengaku pembelaan dirinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah maksimal. Namun hakim berpendapat Patrialis terbukti menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, NG Fenny, melalui Kamaludin sebesar USD 10 ribu dan Rp 4 juta.

"Saya tidak akan memberikan penilaian (atas vonis) karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak," tegas Patrialis.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

Pidana Tambahan


Pada sidang vonis ini, Patrialis juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut satu tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan. Jasanya sebagai menteri dan mendapat Satya Lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya