Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Subiakto Tjakrawerdaya, Senin (18/03), kembali diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Subiakto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 20 miliar.
Subiakto datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.15 WIB. Dia datang dengan menumpang mobil Toyota Kijang berwarna hijau dan didampingi pengacaranya, Junifer Girsang. Sesaat setelah tiba di Mapolda Metro Jaya, Subiakto langsung menuju Kantor Direktorat Reserse Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Pemeriksaan kali ini dipimpin Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Anton Wahono. Subiakto dikenakan status tersangka dalam dua kasus korupsi. Pertama, dugaan korupsi di koperasi pegawai Depkop senilai Rp 10 miliar saat ia menjabat sebagai Menkop. Kedua, kasus dugaan korupsi di koperasi pegawai Bulog senilai Rp 10 miliar saat ia menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Bulog.(ULF/Eva Yunizar dan Doni Indradi)
Subiakto datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.15 WIB. Dia datang dengan menumpang mobil Toyota Kijang berwarna hijau dan didampingi pengacaranya, Junifer Girsang. Sesaat setelah tiba di Mapolda Metro Jaya, Subiakto langsung menuju Kantor Direktorat Reserse Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Pemeriksaan kali ini dipimpin Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Anton Wahono. Subiakto dikenakan status tersangka dalam dua kasus korupsi. Pertama, dugaan korupsi di koperasi pegawai Depkop senilai Rp 10 miliar saat ia menjabat sebagai Menkop. Kedua, kasus dugaan korupsi di koperasi pegawai Bulog senilai Rp 10 miliar saat ia menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Bulog.(ULF/Eva Yunizar dan Doni Indradi)