Liputan6.com, Kendari - Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dalam bahasa lokal di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikenal sebagai pil "mumbul" telah dicabut izin peredarannya sejak 2014. Para remaja menjadi target peredaran pil ini karena harganya sangat murah dan amat mudah didapat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (15/9/2017), para korban penyalahgunaan obat masih menjalani perawatan di lima rumah sakit yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Kendari. Bahkan sebagian keluarga menitipkan anak-anak mereka yang masih di bawah pengaruh pil PCC ke rumah sakit jiwa untuk proses pemulihan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara telah melakukan uji laboratorium pil PCC masuk daftar obat keras golongan G. BPOM juga telah mencabut izin edar pil ini sejak 2014, karena kasus penyalahgunaan obat keras yang tidak sesuai peruntukannya.
Advertisement
Remaja dan anak-anak sekolah menjadi target peredaran pil terlarang ini yang dalam bahasa lokal disebut pil mumbul karena harganya sangat murah. Dari penyelidikan polisi, pil itu dijual bebas di sebuah toko obat resmi.
Dalam kasus ini, 68 orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah terserang efek pil terlarang PCC. Dua di antara korban akhirnya meninggal dunia.
Sejauh ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan latar belakang beragam. Kesembilan orang tersebut kini telah ditangkap.