Polisi Bintan Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Obat Terlarang dari India

Bahan obat-obat terlarang ini yang rencananya akan diolah di Jakarta untuk diedarkan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Sep 2017, 06:36 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2017, 06:36 WIB

Liputan6.com, Bintan - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ton bahan obat terlarang yang mengandung dekstro metorfan, triheksi fenedil dan cariso prodol, dari India melalui Singapura, Batam dan Bintan, di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (16/9/2017), bahan obat-obat terlarang ini yang rencananya akan diolah di Jakarta untuk diedarkan.

Pemilik utama bahan obatan-obatan tersebut diketahui adalah Martin warga Jakarta dan Fernandes orang yang mengkoordinir para kurir.

Keenam tersangka yang ditangkap saat ini masih diproses aparat Polres Bintan, untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Akibat masuknya bahan obat-obatan ilegal ini, kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya