Pengacara Setnov Hadirkan Bukti LHP KPK dari BPK di Praperadilan

Ketut mengatakan bahwa dokumen yang didapatkan dari BPK telah digunakan dalam sidang praperadilan lain atas nama Hadi Purnomo pada 2015.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 14:49 WIB
Sidang Praperadilan Setya Novanto
Penasehat Hukum Setya Novantao saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9). KPK menghadirkan sekitar belasan dus berisi 200 bukti dokumen dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Setya Novanto menyerahkan alat bukti suatu lembaga untuk melawan KPK.

Adapun dokumen yang dijadikan alat bukti oleh kubu Setya berupa Laporan Hasil Kinerja (LHP) atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 nomor 15 tanggal 23 Desember 2013.

"Kami memiliki dokumen ini dan dengan ini, akan dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan (kemarin). Yang kami sebut kemudian LHP KPK No 115," kata pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar, Ketut mengatakan bahwa dokumen yang didapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, telah digunakan dalam sidang praperadilan lain atas nama Hadi Purnomo pada 2015 yang telah diputus secara inkrah, di mana laporan dan putusan mencantumkan LHP KPK yang sama.

"Kedatangan kami diterima pada 19 September 2017. Sesuai permohonan alur informasi BPK, kami diminta mengisi formulir permohonan informasi publik serta tujuan penggunaan informasi tersebut sebagai alat bukti perkara pidana kami cantumkan tegas," tuturnya

Hal tersebut lantas dibantah oleh Kabiro Humas KPK Setiadi. Dia pun menanyakan kepada hakim Cepi, terkait keabsahan LHP LPK 115 yang masih bersifat konsep, serta tidak ada tanda tangan dan cap basah sebagai pengesahan untuk dijadikan alat bukti yang sah.

Hakim Cepi Iskandar pun langsung menengahi debat tersebut. Dia meminta agar pihak Setya Novanto dapat menghadirkan bukti-bukti surat dalam persidangan berikutnya.

 

KPK Sodorkan 200 Bukti

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat memperlihatkan bukti-bukti penetapan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN. Besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, KPK menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.

"Dari bukti ini, dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka (Setya Novanto) yang sudah kita tetapkan," kata Febri.

Febri berharap, hakim Cepi Iskandar bisa mempertimbangkan secara matang bukti-bukti yang akan diajukan oleh lembaga antirasuah.

"Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara. KPK harap majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang akan kami hadirkan," kata dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya