Ini Bukti-Bukti yang Dimiliki KPK untuk Jadikan Setnov Tersangka

KPK mengumpulkan bukti hingga ke luar negeri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2017, 14:09 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 14:09 WIB
praperadilan setya novanto
Sidang praperadilan Setya Novanto. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - KPK membawa ratusan bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satu bukti yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

"Tentunya tidak hanya surat dan dokumen, tapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Ia menjelaskan BAP tersebut dijadikan alat untuk membuktikkan penetapan tersangka Novanto sesuai prosedur. BAP-BAP itu hasil pemeriksaan saksi-saksi di dalam dan luar negeri.

Selain BAP, kata Setiadi, lembaga antirasuah itu juga membawa akta perjanjian, surat pembayaran, dan termin-termin pembayaran sebagai alat untuk melawan kubu Novanto.

"Ada juga Berita Acara Pemeriksaan saksi, saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," jelas Setiadi.

Ia menjelaskan dalam praperadilan ini, KPK tidak mementingkan berapa banyak jumlah bukti yang diajukan. Namun, yang lebih penting kualitas bukti yang menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam megakorupsi E-KTP sudah sesuai prosedur hukum.

"Kami tidak berbicara masalah kuantitas ya, tapi berbicara masalah kualitas. Tentunya kuantitas dan kualitas sedapat mungkin bersamaan. Jadi kami dengan adanya 193 dokumen dan surat, itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," pungkas Setiadi.

200 Bukti

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan KPK akan menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.

"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka (Setya Novanto) yang sudah kita tetapkan," kata Febri.

Ia berharap, majelis hakim tunggal Chepy Iskandar bisa mempertimbangkan secara matang bukti-bukti yang akan diajukan oleh lembaga antirasuah.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, lantaran diduga sebagai salah satu pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut. Dalam sidang, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

Atas hal tersebut, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya menjelaskan keberatannya atas penetapan status tersangka. Salah satu keberatan pihak Setnov, yaitu KPK dianggap tidak memiliki alat bukti dalam penetapan tersangka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya