Animo Gila Masyarakat pada Nikahsirri.com

Hingga saat ini polisi masih berusaha masuk dalam ruang mitra di mana para perawan dan perjaka ditawarkan.

oleh Nafiysul QodarNila Chrisna Yulika diperbarui 27 Sep 2017, 00:05 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 00:05 WIB
Nikahsirri.com
Polisi menangkap Aris Wahyudi pengelola nikahsirri.com. (Fernando Purba/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Aris Wahyudi memiliki ide gila dengan membuat situs Nikahsirri.com. Dalam laman itu dia melelang para perawandan perjaka dengan cara mudah dan murah.

Lebih gilanya lagi, animo masyarakat untuk bergabung dalam jaringan itu sangat besar. Dalam 4 hari setelah dideklarasikan pada 19 September 2017, sudah ada 5.300 klien yang bergabung dalam situs Nikahsirri.com. Sementara jumlah mitra sebanyak 300 orang. Polisi pun dibuat terkejut.

"Informasi terakhir yang bisa kita dapatkan ternyata sudah ada 5.300. Kemarin kan 2.700an ternyata setelah kita trace semuanya data-datanya melalui ahli IT kita dapatkan klien itu 5.300," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Namun, hingga saat ini polisi masih berusaha masuk dalam ruang mitra di mana para perawan dan perjaka ditawarkan.

"Cara ini yang sekarang kita ingin dapatkan kita ingin lakukan masuk ke dalam ruang mitra itu bersama dengan tersangka. Kan setiap kegiatan harus disaksikan oleh tersangka sehingga tersangka juga mengetahui langkah-langkah yang kita lakukan itu langkah-langkah yang benar," ujar dia.

Polisi belum dapat profil para perawan dan perjaka yang dilelang itu. Namun, belakangan dikabarkan salah satu persyaratan yang diterapkan pada situs nikahsirri.com ini adalah setiap perempuan yang siap dinikahi secara siri harus perawan dan berumur lebih dari 14 tahun.

Padahal, 14 tahun adalah usia di mana seorang remaja. Terlebih gadis belia membutuhkan perlindungan yang lebih. Pemilik situs ini berdalih, nikahsirri.com diluncurkan guna membantu para perawan dan perjaka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Untuk bergabung dalam progran Nikahsirri.com, Aris Wahyudi mempunyai cara untuk memastikan mitra dan kliennya itu dalam keadaan perjaka atau masih perawan. Untuk memastikan mitra dan kliennya benar-benar perawan, untuk perempuan diminta melakukan tes keperawanan. Sementara untuk laki-laki, diminta melakukan sumpah pocong.

 

Uji Keperawanan Nyeleneh

Heboh! Situs Nikahsirri.com, Tawarkan Layanan Lelang Perawan. (Foto: Nikahsirri.com)

Untuk bergabung dalam progran nikahsirri.com, Aris Wahyudi mempunyai cara untuk memastikan mitra dan kliennya itu dalam keadaan perjaka atau masih perawan. Caranya, untuk perempuan diminta melakukan tes keperawanan, sementara laki-laki, diminta melakukan sumpah pocong.

"Kalau perempuan kan bisa di tes medis, tes perawan nanti ada surat dari dokter, nah kalau laki-laki kan sulit, mereka perjaka atau bukan, jadi harus melalui prosedur sumpah pocong," ucap Aris dikutip dari situs nikahsirri.com.

Sementara untuk mitra atau klien yang beragama nonmuslim, jika ingin mengikuti lelang perawan, nantinya harus pindah agama terlebih dahulu.

Aris menambahkan, sebutan mitra ‎disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut. Sementara klien adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.

Adi menduga, syarat itu masih sebatas strategi marketing pelaku. Meski begitu, polisi tetap menelusuri metode tes keperawanan dan keperjakaan yang dilakukan Aris.

"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya. Sampai sekarang sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," ujar Adi.

Sejauh ini, polisi baru mendapatkan informasi bahwa peluang menjadi mitra Nikahsirri.com dibuka secara luas. Mereka diwajibkan mengisi beberapa persyaratan seperti identitas dan menampilkan foto.

Polisi juga bakal menggali motif mereka yang bergabung menjadi mitra di Nikahsirri.com. Berdasarkan keterangan sementara tersangka Aris Wahyudi, para mitra mendaftar begitu saja secara gratis.

Jika terbukti terdapat unsur paksaan, bukan tidak mungkin Aris bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Akan kita cari tahu apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri cara mendaftarkan, atau memang dipaksakan, disuruh. Nah itu beda," kata dia.

Ada Kode Email Luar Negeri

 

Konfrensi Pers Dugaan Pidana Situs Nikahsirri.com. (Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Polisi belum mengetahui apakah 5.300 klien itu memberikan identitas yang benar atau tidak. Sebab saat menelusuri polisi menemukan alamat email dengan kode luar negeri.

"Artinya gini ada alamat email tetapi wilayahnya wilayah luar negeri, kodenya siapa, ini kodenya kode luar negeri apakah orang luar negeri yang masuk ke email itu atau apakah orang Indonesia yang masuk dengan kode email luar negeri," ucap Adi.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar polisi menangkap semua orang yang terlibat dalam Nikahsirri.com.

Djarot menilai penawaran jasa lelang keperawanan dalam nikahsirri.com tak jauh berbeda dengan bisnis prostitusi. Dia pun menganggap bisnis tersebut tidak sesuai dengan norma kemanusiaan dan merendahkan martabat kaum Hawa.

"Itu merendahkan perempuan. Itu kasarnya, maaf ini, jual beli keperawanan. Itu menurut saya sangat merendahkan kaum perempuan," ucap mantan Wali Kota Blitar itu.

Selain merendahkan perempuan, layanan di situs tersebut merupakan bentuk eksploitasi manusia terhadap manusia lain.

"Kedua itu merupakan eksploitasi, eksploitasi manusia oleh manusia," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Dia menyebut fenomena nikahsirri.com ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial. Karena itu, Djarot mendukung langkah polisi memberi sanksi berat bagi pelakunya.

"Harus ditangkap karena dia memanfaatkan kepandaian dia, dalam merancang socmed ya, harus segera ditindak," Djarot Saiful Hidayat menegaskan.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya