Keterangan Ahli KPK di Sidang Tuai Protes dari Pengacara Novanto

Protes kuasa hukum Setnov ini bermula, ketika Bob Hadiyan ternyata pernah diminta KPK memberikan keterangan penyelidikan kasus E-KTP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2017, 15:38 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 15:38 WIB
 Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto
Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9). Sidang beragendakan pembacaan materi pihak pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hadiyan dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Keterangan dari Bob Hadiyan ini mendapat protes dari pihak Setya Novanto.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, apa yang disampaikan ahli tersebut cenderung ke arah fakta. Sehingga tidak tepat memberikan keterangan sebagai ahli.

"Itu sudah masuk ke materi perkara. Kami keberatan. Kalau menerangkan sesuai keahlian tidak masalah. Tapi kalau ini kan diperiksa sebagai penyelidikan, menurut hemat kami ini adalah saksi fakta," ucap Ketut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Protes kuasa hukum Novanto ini bermula, ketika Bob Hadiyan ternyata pernah diminta KPK memberikan keterangan untuk penyelidikan kasus E-KTP. Keahliannya dijadikan rujukan oleh penyelidik KPK.

"Saya mendapat penugasan proses penyelidikan ada surat dari KPK ke Rektor UI tertanggal 24 Februari. Dijawab oleh UI dengan penugasan saya sebagai ahli dalam kasus E-KTP," kata Bob.

Selain itu, dalam keterangan yang singkat di praperadilan, akademikus UI tersebut sempat menyebut bahwa E-KTP yang dibuat tidak sesuai.

"Saya mendapatkan temuan implementasi yang tidak sesuai dengan keahlian saya," jelas Bob, yang kemudian mendapatkan protes dan keberatan dari kuasa hukum Setnov.

Mendengar hal ini, Hakim Tunggal Cepi Iskandar meminta ahli menjelaskan bukan fakta, dan meminta pihak KPK menanyakan hal yang netral. Hakim juga menyarankan agar KPK menunda terlebih dahulu kesaksian ahlinya. Kemudian mendengar keterangan saksi lain.

"Jangan dikaitkan dengan fakta. Yang netral saja. Atau mem-pending terlebih dahulu," tutur Hakim Cepi.

Usai menerima masukan hakim, akhirnya KPK menunda keterangan Bob dan mendengarkan ahli lainnya yakni Adnan Paslyadja dari Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dihadiri Ketua KPK

Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang hari ini, Rabu (27/9/2017) dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia duduk di barisan paling belakang bagian tengah. Dia sesekali memerhatikan jalannya persidangan, sambil membaca majalah mingguan.

Agus menolak memberikan keterangan alasan kehadirannya dalam sidang praperadilan Setya Novanto, dan tetap duduk sembari memainkan ponselnya, meskipun sidang tengah diskorsing untuk istirahat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya