Hakim Tipikor Vonis Bupati Buton 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Dalam putusan, Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Buton.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Sep 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 20:06 WIB
Divonis 3 Tahun 9 Bulan, Begini Ekspresi Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar
Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9) . Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap Akil Mochtar, Samsu Umar Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki dalam sidang, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Bupati Buton nonaktif tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis hakim, seharusnya Samsu sebagai seorang kepala daerah dapat memberi contoh baik bagi masyarakat. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

Dalam putusan, Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Buton.

Samsu Umar memberi uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Belum Putuskan Banding

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai vonis tersebut, terdakwa Samsu dan tim penasihat hukumnya mengaku akan lebih dulu pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama 7 hari.

"Kami pikir-pikir dulu majelis (menerima atau banding)," ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya