Kasus Korupsi Bupati Rita Widyasari Seret 2 Tersangka Lain

KPK menjerat Bupati Rita Widyasari dengan pasal suap dan gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2017, 19:25 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 19:25 WIB
Rita Widyasari
Ketua Umum Forum Pemuda Pelopor Nasional, Rita Widyasari (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih jauh kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).

Lembaga antirasuah pun menetapkan Rita bersama dua orang lain sebagai tersangka. Kedua orang itu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

KPK menetapkan Rita dan Hari sebagai tersangka suap, dengan Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, menurut Basaria, Hari memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata dia.

Selain kasus penerimaan suap, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi Rita bersama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," kata Basaria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pasal Penjerat

Sebagai penerima suap Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap HSG disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya