Waketum MPR RI: ‘Nobar’ Film G 30 S/PKI Bukan Upaya Pecah Belah

Waketum MPR RI Hidayat Nur Wahid miris dengan pernyataan beberapa pihak terkait ajakan nonton bareng (nobar) film Pengkhianatan G 30 S/PKI.

oleh nofie tessar diperbarui 28 Sep 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 20:00 WIB
Waketum MPR RI:  ‘Nobar’ Film G 30 S/PKI Bukan Upaya Pecah Belah
Waketum MPR RI Hidayat Nur Wahid miris dengan pernyataan beberapa pihak terkait ajakan nonton bareng (nobar) film Pengkhianatan G 30 S/PKI.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid miris dengan pernyataan beberapa pihak terkait ajakan nonton bareng (nobar) film Pengkhianatan G 30 S/PKI oleh berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa pernyataan tersebut antara lain, ajakan nobar film G 30 S/PKI adalah upaya pemecah belah bangsa, PKI sudah masa lalu sudah habis dan PKI bukan masalah bangsa lagi.

“Menurut saya itu adalah pernyataan yang ngawur, tidak bertanggung jawab. Yang berpendapat miring tersebut tidak memahami fakta bahwa PKI sudah melakukan dua kali kudeta terhadap negara serta pemberontakan mereka menimbulkan korban yang sangat banyak. Bayangkan jika mereka (PKI) menang, maka Pancasila akan digusur dan NKRI akan berubah menjadi negara komunis yang sangat bertentangan dengan tujuan perjuangan para founding fathers bangsa,” ungkapnya, di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).

Mereka, lanjut Hidayat, juga tidak paham akan sejarah bangsa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia mengalami sejarah kelam terkait tragedi yang dilakukan PKI pada bulan September 1965 yakni gerakan upaya pemberontakan dengan menculik dan membunuh para Jenderal TNI dan memasukkannya di Lubang Buaya.

“Sejarah PKI ini sudah dikenal sadis bahkan sebelum tahun 1965 yakni tahun 1948 PKI juga melakukan aktifitas yang bengis dan sadis yang dikenal dengan Madiun Affair. Tahun ini pemberontakan komunis terhadap negara Indonesia sudah terlihat pada tanggal 18 September 1948 PKI memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia dengan Muso sebagai Presidennya,” katanya.

Diutarakan Hidayat Nur Wahid, sejarah kelam komunis yang di Indonesia diwujudkan melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) sangat dikutuk rakyat Indonesia. Kekejaman, kebengisan dan pemberontakan PKI terhadap rakyat dan negara Indonesia dan puncaknya peristiwa G 30 S/PKI itu, membuat negara melakukan tindakan konkrit, melalui TNI memberangus para pemberontak komunis.

Dalam bidang politik, setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya, pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS di bawah kepemimpinan Jenderal AH. Nasution, membuat satu Ketetapan MPRS Nomer 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Dan TAP MPRS itu masih berlaku hingga sekarang, karena pada kepempimpinan MPR RI periode 1999-2004 diberi kewenangan untuk melakukan kajian terhadap TAP-TAP MPR maupun MPRS, maka mereka membuat TAP MPR No.I Tahun 2003 di pasal 2 yang menegaskan tentang ada tigaTAP MPR yang dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan, salah staunya TAP MPRS Nomer 25 Tahun 1966.

Dan pelarangan PKI serta faham komunis juga dikuatkan lagi di dalam KUHP yakni di UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara pada pasal 107, diantaranya di huruf a yang berbunyi ‘Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”. Dan dikuatkan lagi dengan UU tentang keormasan, UU No.17 Tahun 2013 di pasal 59 yakni Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Serta Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 huruf c.

Dengan pendekatan dari negara tersebut sudah sangat jelas posisi dari PKI sebagai partai terlarang. Semua itu membuktikan bahwa komunisme dan PKI sangat berbahaya di tanah air Indonesia ini. Presiden RI Joko Widodo dalam beberapa kesempatan antara lain saat memperingati hari lahir pancasila 1 Juni 2017 lalu, beliau menyatakan kalau ada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti ideologi komunisme PKI, gebuk saja.

“Jadi intinya saya tegaskan bahwa ajakan nobar film G 30 S/PKI bukan merupakan upaya pemecah belah bangsa, tapi mengingatkan rakyat Indoneseia terutama generasi akan sejarah kelam bangsa, dan ke depan untuk selalu waspada jangan sampai terjadi lagi. Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah salah satu upaya bangsa untuk memperkuat karakter bangsa melalui pemahaman dan pengamalan Pancasila, hal tersebut penting, agar Indonesia selamat dari rongrongan ideologi salah seperti komunis PKI,” tandasnya.(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya